Sama seperti negara lain di dunia, Indonesia kini sedang berjibaku untuk membatasi penyebaran virus corona atau covid-19 yang mematikan. Covid-19 adalah virus yang menginfeksi sistem pernapasan manusia, penyebarannya sangat cepat dan sangat mudah. Hingga saat ini, sudah ada ribuan orang di Indonesia yang terinfeksi virus ini dan ratusan orang meninggal karenanya. Pemerintah Indonesia sendiri menerapkan beberapa kebijakan terkait pembatasan penyebaran virus ini. Akhir-akhir ini masyarakat dibuat bingung dengan kebijakan, seperti lockdown dan karantina wilayah. Sebenarnya, apa sih perbedaan lockdown dan karantina wilayah ?
Menko Polhukam Mahfud MD pada akhir Maret lalu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Namun menurutnya, konsep karantina wilayah tidak sama dengan lockdown.
Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang sudah ada pada UU No. 6 Tahun 2018. UU No. 6 tahun 2018 ini menyebutkan mengenai pembatasan pergerakan orang atau individu untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Karantina wilayah juga erat kaitannya dengan istilah physical distancing atau social distancing yang saat ini menjadi pilihan kebijakan pemerintah.
Adapun Peraturan Pemerintah Karantina Wilayah akan dibuat lantaran sudah ada beberapa daerah yang membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan dengan lockdown, sayangnya menurut penuturan Mahfud, hal tersebut sangat berbeda. Karena ada perbedaan definisi itulah sebabnya Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat Peraturan yang mampu melingkupi semua daerah agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 karantina kewilayahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP. Hingga saat ini RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan masih dalam tahap diskusi bersama. Mahfud MD juga memastikan tidak aka nada lockdown, yang ada hanyalah karantina wilayah.
Adapun negara yang telah melakukan lockdown secara nasional karena wabah virus corona adalah Italia. Konsep lockdown yang diusung Italia adalah pemerintah setempat melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara untuk mencegah penularan virus corona Covid-19. Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara, salah caranya adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek.
Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte mengatakan bahwa bar, restoran, salon, dan perusahaan yang tidak begitu penting juga harus ditutup. Dalam pidatonya, PM Italia mengatakan akan mengawasi setiap dampak dari pembatasan ketat yang berlaku sejak Kamis hingga 25 Maret, dengan tetap mengawasi perkembangan kasus corona COVID-19 di Italia. Hingga kini, Italia masih sekolah, gimnasium, museum, klub malam dan tempat-tempat lain di seluruh negeri.
Di lain sisi, Presiden Jokowi tetap keukeuh untuk tidak memilih kebijakan lockdown dalam menangani penyebaran virus corona di bumi pertiwi. Ia menyebutkan perbedaan karakter, budaya, kedisiplinan tiap negara membuat Indonesia tidak memilih kebijakan tersebut, Presiden Jokowi mengeklaim telah mempelajari dan menganalisis berbagai kebijakan negara lainnya. Ia berkesimpulan yang cocok diterapkan di Indonesia adalah menjaga fisik antar individu masyarakat atau dikenal dengan physical distancing.
Jadi itulah tadi perbedaan lockdown dan karantina wilayah menurut Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang saat ini membantu Presiden menangani penyebaran virus Corona di Indonesia. Informasi lain mengenai perbedaan lockdown dan karantina wilayah bisa Anda cek di https://review.bukalapak.com/others/perbedaan-pengertian-lockdown-dan-karantina-wilayah-corona-111457.